Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian internal UTU merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal UTU meliputi kegiatan: a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal; b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi UTU; c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi UTU; d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan peninjauan lainnya. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal UTU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor.
