PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ketua jurusan mengusulkan seorang Dosen yang memenuhi syarat dari jurusan untuk diangkat menjadi sekretaris jurusan definitif. (2) Pengangkatan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
