PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat Dosen sebagai ketua dan sekretaris lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan ketua dan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). (3) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
