PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), dekan mengusulkan sekretaris jurusan untuk ditetapkan sebagai ketua jurusan definitif. (2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
