PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil
dekan untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 51. (3) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
