PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Rektor.
