Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala UPT, dan kepala laboratorium/bengkel/studio
diberhentikan dari jabatan karena masa jabatan berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala UPT, dan kepala laboratorium/bengkel/studio dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. diberhentikan dari jabatan Dosen; g. berhalangan tetap; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara; (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala UPT, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
