PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor.
