Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/administrator pada biro dan fakultas; dan c. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, dan lembaga. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural. (3) Kepala biro/jabatan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
