PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua jurusan mengusulkan seorang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala laboratorium/bengkel/studio kepada dekan. (3) Dekan menyampaikan usul pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor untuk ditetapkan. (4) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
