PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Rektor memilih 1 (satu) orang dosen atau tenaga fungsional yang memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditetapkan sebagai kepala UPT. (3) Masa jabatan kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
