PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
