PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua jurusan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) untuk menjadi sekretaris jurusan kepada dekan. (3) Dekan menyampaikan usul pengangkatan sekretaris jurusan kepada Rektor untuk ditetapkan. (4) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
