PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan secara tertutup oleh Dosen tetap jurusan. (3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara untuk memperoleh suara terbanyak dengan ketentuan 1 (satu) orang Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (4) Dekan mengusulkan ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Rektor untuk ditetapkan. (5) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
