Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan oleh Senat fakultas dalam rapat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut; b. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat fakultas; c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja fakultas; d. Senat fakultas melakukan penyaringan bakal calon dekan melalui pemungutan suara untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan; e. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara; dan f. Senat fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan hasil penyaringan yang mendapatkan suara terbanyak dan menyampaikan kepada Rektor beserta dokumen pendukung.
