PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan dengan cara: a. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
b. Rektor dan Senat fakultas melakukan pemilihan dekan dalam sidang Senat fakultas yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut; c. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat fakultas memiliki hak suara yang sama. e. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut; dan f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
