Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dilakukan dengan cara: a. panitia pemilihan dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon dekan; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan; d. panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); e. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang telah memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 2 (dua) bakal calon dekan;
f. apabila bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf e kurang dari 2 (dua) orang, Rektor menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan g. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan Rektor.
