PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan dekan berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari anggota Senat fakultas. (2) Panitia pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencalonkan diri sebagai dekan. (3) Panitia pemilihan dekan dibantu oleh sekretariat yang berasal dari Tenaga Kependidikan yang ditetapkan oleh Rektor. (4) Panitia pemilihan dekan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan.
