PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pengangkatan dekan fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon dekan; b. penyaringan calon dekan; c. pemilihan calon dekan; dan d. pengangkatan.
