PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin fakultas. (2) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
