PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil rektor merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan UTU. (2) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Rektor memilih Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) untuk ditetapkan sebagai wakil rektor. (4) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
