Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UTU dapat diangkat sebagai pejabat struktural yaitu kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural yaitu kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi UTU. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. penambahan unit baru; atau b. perubahan bentuk UTU. (7) Untuk dapat diangkat dalam kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
