PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan Dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin UTU. (2) Masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
