Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala UPT, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil rektor yang membidangi pengelolaan keuangan,
kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala UPT dan kepala laboratorium/bengkel/studio; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala UPT, dan kepala laboratorium/bengkel/studio yang dinyatakan secara tertulis; f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi jabatan wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; g. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, sekretaris lembaga, kepala UPT, dan kepala laboratorium/bengkel/studio; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; dan l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
