Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UTU yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang non- akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi.
(4) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal: a. mempunyai kompetensi dalam bidang audit; b. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. memiliki integritas dan komitmen; dan d. sehat jasmani dan rohani. (5) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor. (7) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
