Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ UTU yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UTU. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UTU; dan
d. menggalang dana untuk membantu pembangunan UTU. (3) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Dewan Penyantun beranggotakan: a. Gubernur Aceh; b. Bupati dan Walikota di Kawasan Barsela; c. ketua Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan; d. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti Rektor UTU; e. 2 (dua) orang dari unsur alumni UTU; dan f. 2 (dua) orang dari unsur dunia usaha/industri. (5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f dipilih oleh Rektor.
