PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UTU mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
133 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar. (2) UTU dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
