PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas; d. lembaga penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penjaminan mutu pendidikan; dan e. unit pelaksana teknis.
