Pasal 3
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UTU mempunyai lambang berbentuk segi delapan berwarna dasar biru melambangkan bingkai islami yang di dalamnya terdapat kupiah meukeutop berwarna merah, kuning emas, dan hijau muda, buku terbuka dan pena berwarna putih, padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau muda dan putih, dan pita yang di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS TEUKU UMAR berwarna putih. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. kupiah meukeutop melambangkan jiwa kepahlawanan Teuku Umar Johan Pahlawan; b. buku terbuka dan pena menggambarkan UTU sebagai sumber ilmu pengetahuan dan mengamalkan tridharma perguruan tinggi dengan berlandaskan Pancasila; dan c. padi dan kapas melambangkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran. (3) Warna pada lambang memiliki makna: a. warna biru dalam bingkai segi delapan melambangkan sumber inspirasi, referensi, keharmonisan, dan kedamaian;
b. warna merah pada kupiah meukeutop melambangkan semangat perjuangan dan pengabdian yang tak kunjung padam; c. warna kuning emas pada kupiah meukeutop melambangkan keagungan cita-cita bangsa INDONESIA; d. warna hijau muda pada kupiah meukeutop dan pada kapas melambangkan kematangan kepemimpinan dan kekuatan tempat berpijak; dan e. warna putih pada pita melambangkan keikhlasan cita-cita. (4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(5) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode sebagai berikut:
Lambang Nama Warna Kode Warna (RGB) segi delapan biru 0-0-128 kupiah meukeutop merah 255-0-0 kuning emas 255-192-0 hijau muda 25-255-129 buku terbuka dan pena putih 255-255-255 padi kuning emas 255-192-0 kapas hijau muda 25-255-129
UTU putih 255-255-255 tulisan UNIVERSITAS TEUKU UMAR putih 255-255-255
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang UTU diatur dalam Peraturan Rektor.
