Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UTU merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Meulaboh, Aceh. (2) UTU didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Teuku Umar tanggal 1 April 2014 dan diresmikan pada tanggal 2 April 2014 di Jakarta. (3) UTU berasal dari perguruan tinggi swasta bernama Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 200/D/O/2009 tanggal 31 Desember 2009.
(4) UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Meulaboh berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 262/D/O/2006 tanggal 10 November 2006. (5) Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Meulaboh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan bentuk dari Akademi Pertanian yang didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 635/Dikti/Kep/1993 tanggal 23 November 1993. (6) Tanggal 2 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UTU.
