Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UTU melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan/atau penelitian industri. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika baik kelompok maupun perorangan yang dilakukan dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan pada bidang- bidang yang ditekuni. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan. (5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (6) Hasil penelitian merupakan hak kekayaan intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
