Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UTU menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa UTU: a. memiliki ijazah sesuai dengan jenis dan jenjang program pendidikan yang akan diikuti; b. telah lulus seleksi; dan c. melakukan registrasi di UTU. (3) UTU dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UTU apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) UTU dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor.
