PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus wajib mengikuti yudisium untuk memperoleh gelar. (2) Mahasiswa yang telah mengikuti yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pengukuhan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan masa belajar di UTU. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
