PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di UTU (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
