PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa. (2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran. (3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
