Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah serta untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan keahlian dan kondisi sosial masyarakat. (4) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan tenaga fungsional lain baik kelompok maupun perorangan. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
