PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 8
(1) Persyaratan penilaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin kesetiaan kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Penilaian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri, bekerja sama dengan Kementerian Lain dan LPNK.
