PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
