PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 6
(1) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipenuhi dengan mengikuti penilaian kompetensi. (2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kemampuan bagi Dosen untuk dapat melakukan: a. kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian; dan b. sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mengikutsertakan perwakilan 1 (satu) anggota tim dari perguruan tinggi pengusul.
