Pasal 5
(1) Persyaratan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan ketentuan: a. Dosen dengan jabatan akademik assistant professor level 1 atau sebutan lain harus memiliki:
- pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 2 (dua) tahun;
- pengalaman menjadi anggota tim kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi; dan
- publikasi ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel sesuai dengan bidang keilmuan pada jurnal internasional bereputasi dengan SCImago Journal Rank Indicator (SJR) paling rendah 0,2 (nol koma dua) atau Journal Impact Factor (JIF) Web of Science (WoS) paling rendah 0,01 (nol koma nol satu) sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi, atau 1 (satu) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni; b. Dosen dengan jabatan akademik assistant professor level 2 atau sebutan lain harus memiliki:
- pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 3 (tiga) tahun;
- pengalaman menjadi sub koordinator tim kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi; dan
- publikasi ilmiah paling sedikit 2 (dua) artikel sesuai dengan bidang keilmuan pada jurnal internasional bereputasi dengan SJR paling rendah 0,2 (nol koma dua) atau JIF WoS paling
rendah 0,01 (nol koma nol satu) dengan ketentuan paling sedikit 1 (satu) artikel sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi, atau 2 (dua) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni; c. Dosen dengan jabatan akademik associate professor level 1 atau sebutan lain harus memiliki:
- pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 5 (lima) tahun;
- pengalaman menjadi anggota tim kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi; dan
- publikasi ilmiah paling sedikit 3 (tiga) artikel sesuai dengan bidang keilmuan pada jurnal internasional bereputasi dengan SJR paling rendah 0,3 (nol koma tiga) atau JIF WoS paling rendah 0,02 (nol koma nol dua) dengan ketentuan paling sedikit 2 (dua) artikel sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi, atau 3 (tiga) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni; d. Dosen dengan jabatan akademik associate professor level 2 atau sebutan lain harus memiliki:
- pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 7 (tujuh) tahun;
- pengalaman menjadi koordinator tim kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi; dan
- publikasi ilmiah paling sedikit 5 (lima) artikel sesuai dengan bidang keilmuannya di jurnal internasional bereputasi dengan SJR paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau JIF WoS paling
rendah 0,03 (nol koma nol tiga) dengan ketentuan paling sedikit 3 (tiga) artikel sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi, atau 5 (lima) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni; e. Dosen dengan jabatan akademik associate professor level 3 atau sebutan lain harus memiliki:
- pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 9 (sembilan) tahun;
- pengalaman menjadi koordinator tim kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi; dan
- publikasi ilmiah paling sedikit 6 (enam) artikel sesuai dengan bidang keilmuannya di jurnal internasional bereputasi dengan SJR paling rendah 0,6 (nol koma enam) atau JIF WoS paling rendah 0,04 (nol koma nol empat) dengan ketentuan paling sedikit 4 (empat) artikel sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi, atau 6 (enam) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni; f. Dosen dengan jabatan akademik professor level 1 atau sebutan lain harus memiliki:
- pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- pengalaman menjadi ketua tim kerja sama di dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) kali;
- publikasi ilmiah paling sedikit 8 (delapan) artikel sesuai dengan bidang keilmuannya di jurnal internasional bereputasi dengan SJR
paling rendah 0,7 (nol koma tujuh) atau JIF WoS paling rendah 0,05 (nol koma nol lima) dengan ketentuan: a) paling sedikit 5 (lima) artikel sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi; dan b) paling sedikit 5 (lima) artikel diterbitkan dalam 5 (lima) tahun terakhir; 4. 8 (delapan) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni; 5. pengalaman manajerial paling singkat 3 (tiga) tahun; 6. karya ilmiah yang sudah diakui secara internasional; dan 7. pengalaman membimbing paling sedikit 5 (lima) mahasiswa doktor; g. Dosen dengan jabatan akademik professor level 2 atau sebutan lain harus memiliki:
pengalaman kegiatan pengajaran, penelitian, dan pelayanan/kemitraan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
pengalaman menjadi ketua tim kerja sama di dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di perguruan tinggi paling sedikit 3 (tiga) kali;
publikasi ilmiah paling sedikit 10 (sepuluh) artikel sesuai dengan bidang keilmuannya di jurnal internasional bereputasi dengan SJR paling rendah 1,0 (satu koma nol) atau JIF WoS paling rendah 0,1 (nol koma nol satu) dengan ketentuan: a) paling sedikit 7 (tujuh) artikel sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi; dan b) paling sedikit 7 (tujuh) artikel diterbitkan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
10 (sepuluh) karya seni monumental/desain monumental bagi Dosen di bidang seni;
pengalaman manajerial paling singkat 4 (empat) tahun;
karya ilmiah luar biasa yang sudah diakui secara internasional; dan
pengalaman membimbing paling sedikit 8 (delapan) mahasiswa doktor. (2) Publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, ayat (1) huruf b angka 3, ayat (1) huruf c angka 3, ayat (1) huruf d angka 3, ayat (1) huruf e angka 3, ayat (1) huruf f angka (3), dan ayat (1) huruf g angka 3, tidak berasal dari jurnal yang pengusulnya sebagai dewan redaksi dan/atau pemimpin redaksi. (3) Karya seni monumental atau desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui peer review internasional dan disahkan oleh perguruan tinggi asal.
