PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 4
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. bukti kewarganegaraan INDONESIA; b. memiliki kualifikasi akademik doktor atau setara; c. berusia paling tinggi:
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk assistant professor atau sebutan lain;
- 62 (enam puluh dua) tahun untuk associate professor atau sebutan lain; dan
- 67 (enam puluh tujuh) tahun untuk professor atau sebutan lain; d. surat keterangan jabatan akademik assistant professor, associate professor, professor, atau sebutan lain dari perguruan tinggi luar negeri asal; e. surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit paling rendah tipe C; f. surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit paling rendah tipe C; dan g. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sentimeter. (2) Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen yang diterima membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai Dosen perguruan tinggi
luar negeri.
