Pasal 3
(1) Jabatan akademik assistant professor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 disetarakan lektor dengan rincian: a. assistant professor level 1 dengan angka kredit 200 (dua ratus); dan b. assistant professor level 2 dengan angka kredit 300 (tiga ratus). (2) Jabatan akademik associate professor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 disetarakan lektor kepala dengan rincian: a. associate professor level 1 dengan angka kredit 400 (empat ratus); b. associate professor level 2 dengan angka kredit 550 (lima ratus lima puluh); dan c. associate professor level 3 dengan angka kredit 700 (tujuh ratus). (3) Jabatan akademik professor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 disetarakan
professor dengan rincian: a. professor level 1 dengan angka kredit 850 (delapan ratus lima puluh); dan b. professor level 2 dengan angka kredit 1050 (seribu lima puluh). (4) Penyetaraan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal terdapat jabatan akademik yang tidak menggunakan level, penyetaraan dilaksanakan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
