PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 2
(1) Dosen Warga Negara INDONESIA dari perguruan tinggi luar negeri dapat beralih menjadi Dosen perguruan tinggi dalam negeri. (2) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (3) Dosen Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat: a. memiliki jabatan akademik:
- assistant professor atau sebutan lain;
- associate professor atau sebutan lain; atau
- professor atau sebutan lain; b. administratif, akademik, kompetensi, dan penilaian khusus; dan c. nisbah Dosen dan mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
