PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 9
Tata cara Perpindahan Dosen Warga Negara INDONESIA dari perguruan tinggi luar negeri dilaksanakan dengan ketentuan: a. perguruan tinggi negeri:
- pemimpin perguruan tinggi negeri mengajukan permohonan Perpindahan Dosen Warga Negara INDONESIA kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam bentuk pdf secara daring;
- Direktur Jenderal memberikan pertimbangan teknis atas usul perguruan tinggi negeri;
- dalam hal usul disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk MENETAPKAN keputusan perpindahan; dan
- dalam hal usul perpindahan tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri; b. LLDIKTI:
- pemimpin perguruan tinggi swasta mengajukan permohonan Perpindahan Dosen Warga Negara INDONESIA kepada Kepala LLDIKTI dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam bentuk pdf secara daring; 2. Kepala LLDIKTI mengajukan usul kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; 3. Direktur Jenderal memberikan pertimbangan teknis atas usul LLDIKTI; 4. dalam hal usul disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk MENETAPKAN keputusan perpindahan; 5. dalam hal usul perpindahan tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Kepala LLDIKTI; dan 6. Kepala LLDIKTI menyampaikan hasil usul perpindahan kepada pemimpin perguruan tinggi swasta; c. Kementerian Lain atau LPNK:
- pemimpin Kementerian Lain atau LPNK mengajukan permohonan Perpindahan Dosen Warga Negara INDONESIA kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam bentuk pdf secara daring;
- Direktur Jenderal memberikan pertimbangan teknis atas usul Kementerian Lain atau LPNK;
- dalam hal usul disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk MENETAPKAN keputusan perpindahan; dan
- dalam hal usul perpindahan tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pemimpin Kementerian Lain atau LPNK.
