PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 90
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UNM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh UNM. (2) Kekayaan UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNM. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
