PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 89
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan UNM berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UNM; c. sumbangan pengembangan institusi; d. hasil kerja sama sesuai dengan peran dan fungsi UNM; e. hasil penjualan produk dan jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. sumbangan dan/atau hibah; dan g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
