Pasal 91
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNM. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil organ UNM. (3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 20 (dua puluh) orang wakil organ Rektor; b. 10 (sepuluh) orang wakil organ Senat; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan b. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan pada musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang telah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
