Pasal 86
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNM merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Pelaksanakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNM: a. menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya; dan b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. c. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar; d. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan e. mendorong semua pihak/unit di UNM untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal UNM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (5) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNM terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (6) Pelaksanaan mengenai sistem penjaminan mutu internal UNM dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penjaminan mutu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
