Pasal 87
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) UNM mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
