Pasal 85
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UNM menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNM. (5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan barang milik negara; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (8) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UNM harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama. (9) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
